Fakta Batalnya Pembentukan Taksi Online Saingan Grab Cs

Vanni Firdaus Yuliandi, Jurnalis
Minggu 23 September 2018 15:19 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perhubungan tidak jadi membuat aplikasi tandingan untuk transportasi online seperti yang beredar beberapa waktu lalu. Mereka memastikan tidak akan membuat aplikasi transportasi online tandingan Go-Jek dan Grab. Sebab, Kemenhub hanya mengatur regulasinya dan bukannya menjadi aplikator dari taksi online.

Berikut beberapa fakta aplikasi transportasi online gagal beraksi yang dirangkum Okezone, Jumat (21/9/2018).

1. Pemerintah Hanya Sebagai Regulator

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, saat ini posisi pemerintah hanya sebagai regulator dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Sehingga tidak etis jika pemerintah mencampur adukan antara regulator dengan aplikator menjadi satu bagian. Lagi pula menurutnya dari awal pihaknya sama sekali tidak ada niatan untuk membangun aplikasi. Melainkan hanya fokus membangun regulasi.

"Sampai saat ini, pemerintah sebagai regulator dan saya tidai mau mencampur adukan regulator dan aplikator," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

2. Badan Usaha dan Swasta di Persilahkan Bertindak Sebagai Aplikator

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya