Budi mengaku tidak melarang, jikalau ada pihak (Badan Usaha) yang ingin menyediakan aplikasi transportasi online baru sebagai tandingan Grab maupun Gojek. Hanya saja dalam hal ini, Kementerian Perhubungan tidak bisa ikut campur untuk menjadi bagian dari aplikator.
"Sebagai regulator menyusun regulasinya dan silahkan badan usaha dan swasta menyediakan aplikasi. Tidak mungkin pemerintah menjadi aplikator, kalau pun ada badan usaha swasta berafiliasi dengan karyawan saat ini ya silakan," jelasnya.
Akan tetapi badan usaha yang bersangkutan harus tetap mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah. Saat ini sendiri aturan mengenai taksi online sedang diajukan kembali ke Mahkamah Agung.
"Jadi sampai dengan saat ini, kalaupun ada Badan Usaha maupun swasta tadi silahkan bertindak aplikator yang tentu harus mengikuti regulasi yang sedang disempurnakan," jelasnya.
3. Telkom Siap Buat Aplikasi Transportasi Online
Mengenai kemungkinan Telkom membuat aplikasi tandingan Gojek dan Grab, Budi menyambut baik usulan tersebut. Bahkan tak hanya Telkom, siapapun badan usaha yang tertarik silahkan untuk mendaftarkan diri kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).