Melalui nota kesepahaman dengan sejumlah instansi termasuk dalam kurikulum pendidikan, para siswa SD, SMP, SMA, mahasiswa, bahkan MI, MTS, MA diharapkan juga bisa memahami perpajakan termasuk pesantren.
Baca Juga: NPWP-KTP Akan Terintegrasi, Ditjen Pajak Bisa Intip Data Dukcapil
Dari awal, lanjut Menkeu, perlu ditanamkan pemahaman mengenai pajak bagi warga negara Indonesia. MoU dengan Kemenristek-Dikti dilakukan sejak 2016 dan Kemendikbud dilakukan sejak 2017. Dalam MoU tersebut, salah satunya tertuang muatan pendidikan pajak di kurikulum tingkat dasar, menengah, dan di perguruan tinggi.
”Kami mohon bantuan Menteri Agama untuk betulbetul mendudukkan pajak dalam konteks pembelajaran, karena kami kadang masih sering merasakan pajak dibenturkan dengan pelaksanaan mengenai agama. Seolah membayar pajak tidak dibenarkan untuk suatu agama tertentu,” paparnya. (Oktiani Endarwati)
(Dani Jumadil Akhir)