JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia.
Selain Nota Kesepahaman, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ristek, Kemenristek-Dikti.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini untuk kebijakan bersama sebagai dasar kegiatan edukasi pajak yang lebih berstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
”Kami harapkan kepatuhan pajak dapat ditingkatkan di masa depan. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari puncak rangkaian acara Pekan Inklusi Kesadaran Pajak 2018. Ini sebagai bentuk kegiatan pendekatan pengajaran kepatuhan pajak dari sisi edukasi terhadap pajak kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Sri Mulyani Cari 'Harta Karun' Pajak, Potensinya Rp750 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, edukasi dan pemahaman mengenai pajak serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak merupakan strategi untuk meningkatkan penerimaan negara yang nantinya akan kembali kepada masyarakat.