"Kemudian dilihat, ternyata mereka equity crowdfunding, maka akan diatur dengan aturannya yang sedang dibuat oleh OJK," kata dia.
Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun
Dia menyatakan, OJK akan terus mencermati perkembangan fintech ke depan, sehingga bila diperlukan akan kembali terbitkan aturan baru untuk melengkapi aturan sebelumnya.
"Fintech ke depan akan selalu berkembang dan bergerak, kita lihat apakah cluster-cluster yang tadi terbentuk sudah ada peraturannya apa belum. Kalau peraturanhya belum ada, maka OJK akan membuat aturan terkait dengan bentuk cluster baru ini," jelasnya.
(Feb)
(Rani Hardjanti)