Himpun Dana, OJK Segera Terbitkan Aturan Crowdfunding

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 13:43 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan terkait kegiatan penghimpunan dana dari publik oleh perusahaan kecil seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup atau crowdfunding.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, aturan tersebut akan melengkapi beleid yang sudah ada yakni Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

"POJK Nomor 13 itu terkait basic principal dari pengaturan inovasi keuangan digital. Beberapa yang diatur dalam POJK 13 itu lebih secara umum mengatur kriteria inovasi keuangan digital itu seperti apa," ujar Nurhaida di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga: OJK Pelajari Bisnis Fintech Equity Crowdfunding, Apa Itu?

Dia menjelaskan, dalam POJK Nomor 13 pelaku financial technology (funtech) diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK. Kemudian akan masuk ke dalam regulatory sandbox dan dianalisis kriteria bisnisnya ke dalam beberapa cluster.

"Jadi akan diketahui apa masuk dalam ketentuan bisnis yang sebetulnya peraturannya sudah ada (atau belum)," katanya.

Jika fintech tersebut masuk ke dalam cluster crowdfunding, maka OJK akan melakukan standarisasi melalui regulasi yang akan terbit tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya