Dikatakan pula, pihaknya dalam mengoperasikan Merpati tahun depan tidak akan bermain di segmen maskapai penerbangan bertarif rendah atau Low Cost-Carrier (LCC).
Seperti yang diberitakan Okezone, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Baca Juga: Merpati Terbang Lagi, Utang Rp10 Triliun Bakal Dibayar
Dengan demikian, Merpati tidak dipailitkan dan dipastikan bisa terbang lagi tahun 2019. Demikian putusan hasil sidang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono
"Mengabulkan permohonan dari Merpati, artinya Merpati beroperasi kembali," kata Sigit di PN Surabaya.
(Dani Jumadil Akhir)