21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Tunjangan, Ini Rinciannya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 15:14 WIB
Pesawat Lion Air. Foto: Okezone
Share :

Kemudian mendapatkan uang duka tewas dengan besaran 6 kali gaji terakhir, lalu mendapatkan biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa untuk dua orang anak. Beasiswa diberikan dengan ketentuan anak masih sekolah atau kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah, serta belum bekerja.

 

Adapun anak yang masih tingkat SD diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45 juta, tingkat SMP sebesar Rp35 juta, tingkat SMA dan setingkatnya sebesar Rp25 juta, serta tingkat perguruan tinggi sebesar Rp15 juta.

Selain itu, mendapatkan gaji terusan sebesar 6 kali gaji terakhir. Lalu untuk pensiun mendatang baik janda/duda/anak dari korban mendapat 75% dari gaji terakhir, sedangkan jika korban hanya meninggalkan orang tua, maka pensiun diberikan sebesar 25% dari gaji terakhir.

Hadiyanto menyatakan, tunjangan dan santunan tersebut diberikan melalui pihak Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS.

Baca Juga: Boeing Keluarkan Safety Warning Pesawat 737 Max 8

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya