Merpati Terbang Lagi, Kementerian BUMN Pelajari Putusan Pengadilan

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 20:22 WIB
Kementerian BUMN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maka Merpati dinyatakan batal pailit atau artinya Merpati berpeluang kembali beroperasi.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.

Baca Juga: Merpati Akan Terbang Lagi, Kemenkeu: Harus Bayar Utang Dulu

“Kalau Merpati melakukan, pelepasan saham atau privatisasi, maka kita akan berkonsultasi dengan Bu Menkeu Sri Mulyani," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dia menjelaskan, bahwa dua tahun lalu Merpati sudah dilakukan penyehatan dengan pelepasan saham pemerintah hingga 0%, namun gagal. Pasalnya, tidak ada investor yang berminat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya