Merpati Akan Terbang Lagi, Kemenkeu: Harus Bayar Utang Dulu

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 19:57 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maka Merpati dinyatakan batal pailit atau artinya Merpati berpeluang kembali beroperasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada Intra Asia Corpora yang merupakan bakal menjadi Investor PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), tersebut untuk bisa berkomitmen melunasi seluruh utang kepada para kreditur.

Baca Juga: Kemenkeu Tunggu Proposal Bisnis Merpati Airlines

"Intinya kami, ingin Merpati melakukan pelunasan utang kepada kreditur. Di mana hal tersebut merupakan salah satu penilaian terhadap komitmen investor kepada Merpati," ujar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya