JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maka Merpati dinyatakan batal pailit atau artinya Merpati berpeluang kembali beroperasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada Intra Asia Corpora yang merupakan bakal menjadi Investor PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), tersebut untuk bisa berkomitmen melunasi seluruh utang kepada para kreditur.
Baca Juga: Kemenkeu Tunggu Proposal Bisnis Merpati Airlines
"Intinya kami, ingin Merpati melakukan pelunasan utang kepada kreditur. Di mana hal tersebut merupakan salah satu penilaian terhadap komitmen investor kepada Merpati," ujar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, Jakarta, Kamis (15/11/2018).