JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maka Merpati dinyatakan batal pailit atau artinya Merpati berpeluang kembali beroperasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kreditur terbesar dari utang yang dimiliki Merpati, tengah menunggu proposal bisnis yang baru dari PT Merpati Nusantara Airlines.
Baca Juga: Merpati Bisa Terbang Lagi, Ini Syarat dari Menhub
"Kemenkeu itu fokus pada program kerja, rencana bisnis yang kredibel. Jadi persetujuan pengadilan untuk berikan PKPU tidak kemudian berarti semua beres," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).