JAKARTA - Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), artinya Merpati bisa beroperasi kembali.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), ingin melakukan rute penerbangan pada 2019, harus memiliki korporasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Merpati Terbang Lagi, Utang Rp10 Triliun Bakal Dibayar
"Jadi harus ada korporasi dulu apabila ingin adanya rute penerbangan. Setelah itu harus suntik modal dulu. Dan harus menegosiasi untuk tentukan pesawat yang dipakai," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dia menjelaskan, setelah itu, harus adanya rekrutmen karyawan atau pegawai. Di mana, dirinya tidak bisa memastikan apakah Merpati bisa melakukan penebangan tahun depan.