JAKARTA - Pemerintah mengizinkan kepada investor asing untuk memiliki saham hingga 100% untuk beberapa sektor di Indonesia. Hal tersebut menyusul revisi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dikeluarkan oleh pemerintah bersamaan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, meskipun nantinya asing diperbolehkan untuk memiliki saham hingga 100% para pelaku Usaha Mikro Kecil Mikro tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya, kebijakan tersebut sama sekali tidak akan mengganggu bisnis dari UMKM.
Baca Juga: Asing Bisa Miliki Saham Lebih Besar di Indonesia, Ini Rincian Sektornya
"Apakah akan mengganggu UMKM? Saya rasa tidak (akan mengganggu bisnis UMKM)," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Menurut Iskandar berdasarkan level bisnisnya, antara UM dengan asing sudah jauh berbeda. UMKM memiliki aset maksimal hingga Rp10 miliar, sedangkan jika asing pastinya memiliki aset lebih dari itu.
"Jadi kalau UMKM sampai Rp10 miliar kekayaan bersih tapi kalau PMA kan harus lebih dari situ. Kemudian dari segi skalanya saja sudah beda," ucapnya.
Lagi pula menurutnya, justru dengan kebijakan ini para pelaku UMKM mendapatkan keuntungan. Karena menurut Iskandar, bisnis dari UMKM bisa berkembang karena bisa dibantu oleh pihak asing.
Iskandar menambahkan, berdasarkan laporan Bank Dunia, UMKM yang sukses dan naik kelas adalah bukan mereka yang anti dengan asing. Justru mereka merekalah yang bisa bergaul dengan asing.
"Tadi saya bilang dari laporan Bank dunia, perusahaan UMKM yang sukses adalah yang bergaul dengan asing. Artinya kita kasih kesempatan dia mengetahui," kata Iskandar.
Baca Juga: Ada Relaksasi DNI, Investor Asing Bisa Miliki Saham Lebih Besar di Indonesia
"Apakah tidak mengganggu tidak. Karena levelnya sudah berubah. Yang kedua adalah dia akan mendapatkan manfaat," imbuhnya.
Iskandar menambahkan, kepemilikan asing ini juga bisa bermanfaat bagi perekonomian negara. Sebab, para investor asing ini bisa membuka lapangan-lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.
"Kedua positifnya artinya asing ini bukan berarti dia melakukan penguasaan ekonomi. Tapi misalnya dia butuh tempat yang nyaman dia butuh tenaga kerja yang terampil. Artinya ada kerjasama benefit ekonomi," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)