Perbankan Syariah Lebih Suka Akad Mudharabah, Ini Penjelasannya

, Jurnalis
Senin 19 November 2018 12:53 WIB
Industri Keuangan Syariah (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Praktisi perbankan syariah dari PT Sarana Multigriya Finansial Eko Ratrianto mengatakan, perbankan syariah lebih menyukai menggunakan akad Mudharabah dibandingkan akad Musyarakah Mutanaqishah maupun Ijarah Muntahiya Bittamlik. "Karena Mudharabah lebih simpel dibandingkan Ijarah Muntahiya Bittamlik dan Musyarakah Mutanaqishah yang lebih kompleks," ujar Eko usai sosialisasi akad Musyarakah Mutanaqishah dikutip dari Harian Neraca, Senin (19/11/2018).

Musyarakah Mutanaqisah memiliki perbedaan dibandingkan Mudharabah, yang mana. Mudharabah akadnya adalah jual beli sementara Musyarakah Mutanaqisah akadnya adalah kepemilikan. Contohnya jika seseorang membeli rumah di bank syariah dengan menggunakan akad Mudharabah, maka rumah tersebut akan menjadi milik nasabah dan nasabah mempunyai utang ke bank.

Baca Juga: Bank NTB Bakal Dikonversi Jadi Syariah

Sedangkan jika menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah maka rumah itu menjadi kepemilikan bersama, yang membedakan adalah porsinya. Menurut dia, selama ini perbankan dan perusahaan pembiayan syariah lebih banyak mengimplementasi-kan akad Murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi akad Musyarakah Mutanaqishah, agar implementasi fatwa MUI tentang akad Musyarakah Mutanaqishah dapat lebih maksimal.

"Kami memandang pentingnya peningkatan pemahaman para pelaku jasa keuangan syariah untuk memahami akad tersebut." katanya. Dengan adanya peningkatan pemahaman stakeholder atas akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendorong peningkatan portofolio KPR Syariah sehingga akhirnya dapat disekuritisasi oleh SMF.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 3 Kelemahan yang Bikin Bank Syariah Belum Maju

Terhitung sejak 10 Juli 2018, SMF secara resmi telah memiliki unit bisnis baru yaitu, Unit Usaha Syariah yang resmi terbentuk sesuai dengan Surat Keputusan OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, perihal Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

UUS SMF akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya