SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan yang telah ditandatanganinya pada hari ini.
Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat," kata Wahidin. Rabu (21/11/2018).
Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP
WH sapaan akrabnya meminta agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi. "Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan" ujarnya.
Mantan wali kota Tangerang itu juga mengajak kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh.
Adapun besaran UMP Banten yang telah diteken oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03% atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu sebesar Rp2.099.385
"Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," tambah Kadisnakertrans Banten Alhamidi.
Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP
Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang terus mengalami kenaikan :
1. Kota Cilegon Rp3.913.078,44
2. Kota Tangerang Rp3.869.717, 00
3. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
4. Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
5. Kabupaten Serang Rp3.827.193, 39
6. Kota Serang Rp3.366.512,71
7. Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13
8. Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44.
(Dani Jumadil Akhir)