Rumah Seharga Rp20 Miliaran Bakal Bebas PPn Barang Mewah

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Kamis 22 November 2018 11:14 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Baca Juga: Menperin Kejar Penurunan PPnBM demi Produksi Kendaraan Listrik

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0%, yaitu 7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0%, yaitu yang selama ini hanya jasa makro.

“Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward),” terang Sri Mulyani seraya menambahkan, saat ini sedang dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya