"Kita mempersiapkan sekuritas lending and borrowing," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan dana pensiun dan asuransi sebagai investor besar untuk bisa meminjamkan efek yang dimiliki bila terjadi gagal serah. Pasalnya, bila broker gagal memberikan kewajiban sahamnya pada saat penyelesaian transaksi atau T+2, dapat dikenakan sanksi Alternate Cash Settlement (ACS) 125% dari harga tertinggi atas efek yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama.
"Kan yang masalah di gagal serah ya. Jadi bisa dipinjamkan atau dijual dari dana pensiun atau asuransi, karena kan daripada kena ACS yang 125% mendingan beli dari tempat lain," kata dia.
Baca Juga: Fakta-Fakta BEI Kedatangan 200.000 Investor Saham Baru