Pemerintah Hentikan Sementara Pungutan Ekspor CPO, Ini Alasannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 26 November 2018 18:40 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

"Kalau naik lagi menjadi di atas USD549 maka pungutannya menjadi seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan bahwa dengan harga yang begitu rendah yang sebenarnya banyak pihak rugi itu sudah tidak bisa dilaksanakan dalam situasi ini," jelasnya.

Baca Juga: Demi Ekonomi RI, Hilirisasi Industri CPO Terus Dipacu

Darmin menambahkan, keputusan ini akan berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum. Ditargetkan, PMK tersebut bisa ditandatangani paling lambat akhir pada 2 Desember 2018.

"Nah itu yang sekarang kita 0 kan untuk sementara. Dan waktu ini saya diskusikan Jumat malam, dia katakan sebaiknya saya hanya bisa berikan itu (tanda tangan) setelah pulang tanggal 2. Tapi tentu berlakunya waktu tanggal 2," kata Darmin.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya