"Kalau naik lagi menjadi di atas USD549 maka pungutannya menjadi seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan bahwa dengan harga yang begitu rendah yang sebenarnya banyak pihak rugi itu sudah tidak bisa dilaksanakan dalam situasi ini," jelasnya.
Baca Juga: Demi Ekonomi RI, Hilirisasi Industri CPO Terus Dipacu
Darmin menambahkan, keputusan ini akan berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum. Ditargetkan, PMK tersebut bisa ditandatangani paling lambat akhir pada 2 Desember 2018.
"Nah itu yang sekarang kita 0 kan untuk sementara. Dan waktu ini saya diskusikan Jumat malam, dia katakan sebaiknya saya hanya bisa berikan itu (tanda tangan) setelah pulang tanggal 2. Tapi tentu berlakunya waktu tanggal 2," kata Darmin.
(Dani Jumadil Akhir)