Pemerintah Hentikan Sementara Pungutan Ekspor CPO, Ini Alasannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 26 November 2018 18:40 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan menyusul harga CPO yang terus jatuh di pasaran dalam beberapa hari belakangan, sehingga diharapkan dengan tidak ada pungutan ekspor, diharapkan para pelaku usaha sawit tidak lagi merasa terbebankan.

"Jadi bagaimana setelah berdiskusi agak panjang kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) itu dengan keadan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan. Ditiadakan," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/11/2018).

 Baca Juga : Produksi Melimpah, Harga CPO Terpuruk

Darmin menjelaskan, saat ini harga CPO berada di kisaran USD420 per ton. Angka tersebut turun hampir sekitar USD110 per ton dari harga sebelumnya yang berada di angka USD530 per ton.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya