Pemerintah Hentikan Sementara Pungutan Ekspor CPO, Ini Alasannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 26 November 2018 18:40 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

Oleh karena itu, keputusan ini dinilai tepat untuk membantu para pelaku usaha. Bahkan menurutnya, keputusan ini sangat mendesak untuk membantu para petani sawit yang ada di Indonesia.

"Sehingga kami tadi komite melihat bahwa ini sudah urgensi sudah keadaan yang mendesak terutama bagi petani dan semua pemain kelapa sawit," ucapnya.

 Baca Juga : Kampanye Hitam Rugikan Industri Sawit Indonesia

Darmin mengungkapkan, apabila harga CPO kembali membaik di kisaran USD500-an maka secara otomatis akan kembali dikenakan pungutan tarif. Akan tetapi tarif yang dikenakan nantinya tidak penuh.

Adapun tarif yang akan dikenakan jikalau harga CPO kembali normal adalah sebesar USD25 per ton untuk CPO. Sedangkan untuk turunan I sebesar USD10 dan turunan II USD5 per ton.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada Kementerian Keuangan disebutkan bahwa tarif pungutan untuk CPO adalah sebesar USD50 perton, untuk turunan I USD30 per ton, dan turunan II USD20 per ton.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya