JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) membayar denda sebesar Rp2,8 miliar. Produsen Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Kasus produsen Sari Roti ini masuk dalam perkara nomor 07/KPPU-M/2018 yang berisi Laporan Keterlambatan Pemberitahuan terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Baca Juga: Produsen Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar, Begini Kronologinya
Menanggapi hal tersebut Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Sari Roti. Dalam surat tersebut, pihak BEI meminta penjelasan kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk mengenai hal tersebut.
"Jadi kita sudah layangkan permintaan penjelasan dan proses yang akan dilakukan Sari Roti ke depan," katanya, Jakarta, Selasa (24/11/2018).
Selain itu, dalam surat tersebut juga pihak meminta penjelasan mengenai background dari proses akuisisi tersebut, sehingga bisa ditemukan jalan keluar mengenai kisruh tersebut.
"Termasuk kita juga minta background enggak sampai kita dapat mengerti proses-proses selanjutnya ujungnya akan sampai di mana bursa sudah melakukan itu," jelasnya.