3. Kebijakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Kebijakan ini diambil karena kondisi darurat sehingga pemerintah harus mengintervensi agar harga berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri. Darmin sudah sepakat dengan Menteri Keuangan untuk menandatangani kebijakan ini sepulang dari Argentina pada 2 Desember 2018. Kebijakan ini pun akan mulai berlaku sejak PMKnya keluar.
Baca Juga: Kementerian LHK Evaluasi Izin 15 Juta Ha Lahan
4. Harga CPO di Pasar International lebih kompetitif