JAKARTA – Pemerintah akhirnya merevisi pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi 0%. Penghapusan pungutan ekspor ini merupakan solusi jangka pendek sembari meningkatkan daya serap pasar domestik dan memperluas pasar ekspor.
Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum oleh Okezone mengenai penghapusan pungutan ekspor, Selasa (27/11/2018):
Baca Juga: Dibutuhkan Dunia, Minyak Sawit Mentah Jadi Prioritas Perdagangan RI
1. Anjloknya harga CPO dan produk turunannya di pasar internasional
Kebijakan pemerintah merevisi pungutan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya menjadi 0% bertujuan untuk membantu industri yang tengah kesulitan akibat anjloknya harga minyak sawit. Tercatat harga CPO di pasar internasional hingga 23 November 2018 menyentuh angka USD410 per ton. Kebijakan ini diambil sebagai respons anjloknya harga CPO dan produk-produk turunannya di pasar International.