RI-Malaysia Kompak Antisipasi Penyelundupan Barang di Selat Malaka

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 14:34 WIB
Foto: Wahyudi (Okezone)
Share :

MEDAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) melaksanakan Operasi Patkor Kastima ke-24 di Selat Malaka.

Operasi tersebut merupakan bentuk nyata sinergi pengawasan taktis berkelanjutan antara kedua negara dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah Selat Malaka.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi saat upacara penutupan Operasi Patkor Kastima ke-24/B yang dilangsungkan di Halaman Gedung Kantor Keuangan, Jalan Diponegoro, Kota Medan hari ini.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Penerimaan Tahun Ini Positif

Heru menyebutkan, pelaksanaan Operasi Patkor Kastima ini merupakan pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari penguatan reformasi kepabeanan dan cukai.

Ini sekaligus menjadi bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai antara Indonesia dan Malaysia yang telah terbangun sejak tahun 1994.

"Operasi kali ini merupakan operasi terkoordinasi antara Bea Cukai lndonesia dan Bea Cukai Malaysia yang ke-24. Operasi yang melibatkan dua negara ini sangat penting dan strategis terutama bagi kondisi geografis Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur penting perdagangan dunia. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara Indonesia dan Malaysia guna mengamankan Selat Malaka dari tindakan ilegal yang merugikan dan mengancam kedua negara,” ungkap Heru, Rabu (28/11/2018).

Baca Juga: Rugikan Negara, Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Sex Toys

Heru menjelaskan bahwa dalam Patkor Kastima 24 Tahun 2018 ini melibatkan 267 personil yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan unsur kapal patrol sejumlah 17 kapal patroli.

"Area patroli itu meliputi seluruh perairan Selat Malaka dengan pembagian sektor dari Kantor Wilayah DJBC Aceh sampai dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam," jelasnya.

Sedangkan pada operasi Patkor Kastima 24 Tahun 2018 yang telah dilangsungkan selama dua periode, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap upaya-upaya Penyelundupan di wilayah Selat Malaka.

"Tercatat terdapat 12 penindakan terhadap berbagai Pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai. Dalam Patkor Kasuma 24A, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 6 kasus pelanggaran pembawaan barang ilegal di antaranya bahan bangunan, sepeda motor, hingga kayu papan," ujar Heru.

"Sementara, dalam Patkor Kastima 24B. Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 6 kasus pelanggaran pembawaan barang legal mulai dari crude oil, rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan bawang," tambah Heru.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya