Sedangkan pada operasi Patkor Kastima 24 Tahun 2018 yang telah dilangsungkan selama dua periode, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap upaya-upaya Penyelundupan di wilayah Selat Malaka.
"Tercatat terdapat 12 penindakan terhadap berbagai Pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai. Dalam Patkor Kasuma 24A, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 6 kasus pelanggaran pembawaan barang ilegal di antaranya bahan bangunan, sepeda motor, hingga kayu papan," ujar Heru.
"Sementara, dalam Patkor Kastima 24B. Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 6 kasus pelanggaran pembawaan barang legal mulai dari crude oil, rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan bawang," tambah Heru.
(Dani Jumadil Akhir)