JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi kembali kebijakan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya keberatan dari pelaku usaha sektor transportasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, masih banyak pekerjaan yang mesti dikejar dan diselesaikan agar tidak tertinggal dengan negara lain. Pekerjaan itu berkaitan dengan kepemilikan asing di sektor infrastruktur transportasi.
”Misalnya yang berkaitan dengan udara, darat, laut, dan sektor transportasi lainnya. DNI akan berarti jika setiap sektor juga bisa proaktif dan mencari solusi masing-masing. Saat ini investor asing sudah diberikan keleluasaan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu,” ungkapnya di Jakarta.
Baca Juga: Catat, Usaha Umbi-umbian hingga Warnet Dilarang Dimasuki Asing
Menhub mencontohkan, pemerintah saat ini memberikan keleluasaan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya melalui Kerjasama Pengelolaan Badan Usaha (KPBU) yang dilakukan antara pemerintah dan badan usaha tertentu.
”Kerja sama seperti ini tidak menutup kemungkinan dengan asing. Selama itu diatur oleh pemerintah dan demi kemajuan transportasi kita, saya kira tidak masalah selama formatnya juga jelas,” kata Budi Karya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Transportasi Carmelita Hartoto mengatakan, para pengusaha meminta kebijakan kelonggaran DNI ditunda hingga pemerintah bisa meyakinkan sektor swasta bahwa sektor yang vital tidak dikuasai asing.
”Saya kira pemerintah juga tidak boleh benar-benar memberi kuasa kepada asing agar bisa berinvestasi 100% di dalam negeri untuk sektor vital kepentingan nasional kita,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Coret UMKM dari Relaksasi DNI
Menurut dia, kalangan usaha perlu mendapat perlindungan, khususnya sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). ”Di sektor transportasi tentu yang membangun usaha dari kecil akan tergerus dan hancur, jika asing masuk dan bisa bersaing usaha juga memiliki saham hingga 100% di Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, salah satu sektor yang potensial adalah sektor kelautan karena berkaitan dengan kegiatan eksporimpor barang dan melibatkan banyak instansi. ”Idealnya, 49% itu sudah paling tepat kepemilikan asing di sektor ini. Sebab Presiden juga sudah meminta kami menulis surat keberatan pada poin yang diusulkan agar bisa ditindaklanjuti pemerintah,” kata dia.
Carmelita menjelaskan, Presiden Joko Widodo menjanjikan tetap ada batasan untuk asing bisa berinvestasi di dalam negeri. Tidak dibuka bebas seperti halnya yang terjadi untuk pasar dalam negeri India yang langsung menghancurkan sektor UMKM negerinya. Namun, Presiden meminta para pengusaha membantu pemerintah meningkatkan ekspor dan produk industri dalam negeri. Asing bisa ditekan jika masuk ke negara yang mandiri sehingga investasi asing tidak dominan.
Pemerintah menyatakan telah memasukkan kembali UMKM ke DNI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setidaknya terdapat lima sektor UMKM yang dimasukkan ke DNI.
”Yang UMKM itu dari yang dikeluarkan itu dikembalikan lagi jadi DNI. Ya, jadi ada lima. Pokoknya, ada UMKM-nya kita balikkan ke DNI, selebihnya tetap,” ujarnya di kantor Kemenko belum lama ini.
Lima kelompok usaha UMKM tersebut terdapat pada kelompok A dan B dari klasifikasi DNI. ”Untuk kelompok A ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K. Dengan demikian, hanya ada 49 DNI terbaru di 2018,” kata Darmin.
Pemerintah beranggapan dimasukkannya UMKM pada daftar DNI justru akan memberikan perlindungan terhadap kepemilikan asing. (Ichsan Amin)
(Dani Jumadil Akhir)