Catat, Usaha Umbi-umbian hingga Warnet Dilarang Dimasuki Asing

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 18:49 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah pada akhirnya memutuskan mempertahankan sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) koperasi di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Artinya lima bidang usaha dalam sektor ini dicoret dari kebijakan relaksasi DNI yang sempat tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencoret sektor UMKM dan Koperasi dari 54 bidang usaha dalam relaksasi DNI.

"Kemarin kita sudah mendengar arahan Pak Presiden untuk yang lima bidang usaha yang kita usulkan tadinya (UMKM Koperasi) dengan pembahasan bersama kementerian dan lembaga kita keluarkan dari DNI. Sesuai arahan kemarin, kita kembali masukkan ke dalam DNI," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

 Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Coret UMKM dari Relaksasi DNI

Untuk diketahui, lima bidang usaha yang dikeluarkan tersebut terdiri dari empat bidang usaha dari kelompok A yakni UMKM Koperasi. Antara lain industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda, warung internet.

Kemudian terdiri dari satu bidang usaha dari kelompok B atau UMKM yang dicadangkan, yaitu perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

"Mudah-mudahan dengan proses yang sudah kita lalui ini, teman-teman usaha bisa menerima yang kemarin kita respons dan saat ini sedang kita kejar penyelesaian rancangan Perpres-nya (Peraturan Presiden)," ucapnya.

 Baca Juga: Presiden Jokowi: DNI Saya Kaji Lagi, Kalau Perlu Saya Coret demi UMKM

Maka dengan keluarnya 5 bidang usaha dari daftar 54 bidang usaha yang mendapat relaksasi DNI, kini hanya terdapat 49 bidang usaha yang masuk dalam kebijakan relaksasi DNI. Di mana terdapat 25 bidang usaha yang bisa dimiliki asing hingga 100%, berikut daftarnya:

Sektor Pariwisata

- Galeri Seni

- Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perhubungan

- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan

- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Sektor Komunikasi dan Informatika

- Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo

- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo

- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo

- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo

- Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo

- Jasa akses internet

- Jasa internet telepon untuk kepentingan publik

- Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor Ketenagakerjaan

- Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya