Catat, Usaha Umbi-umbian hingga Warnet Dilarang Dimasuki Asing

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 18:49 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Sektor ESDM

- Jasa konstruksi migas

- Jasa survei panas bumi

- Jasa pemboran migas di laut

- Jasa pemboran panas bumi

- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

- Pembangkit listrik >10 mw

- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Sektor Kesehatan

- Industri farmasi obat jadi

- Fasilitas pelayanan akupuntur

- Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Perdagangan

- Jasa Survey/Jejak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar

Sektor Kehutanan

- Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan dan Jasa Ekowisata di dalam kawasan Hutan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya