Perangi Sampah Plastik, Turis Asing Bakal Dikenakan Pungutan USD10

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 30 November 2018 13:24 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

Baca Juga: Miris, Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua

Luhut menambahkan, wacana tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini pemerintah tengah melakukan diskusi dengan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya yang menjadi destinasi wisata.

Sebenarnya penanganan sampah plastik ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut. Namun, dalam Perpres tersebut belum ada poin yang mengatur agar turis asing maupun lokal dikenakan pungutan.

"Dengan Perpres waste to energy dan ini maka akan ada perubahan besar ke depan dalam penanganan sampah," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya