Baca Juga: Miris, Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua
Luhut menambahkan, wacana tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini pemerintah tengah melakukan diskusi dengan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya yang menjadi destinasi wisata.
Sebenarnya penanganan sampah plastik ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut. Namun, dalam Perpres tersebut belum ada poin yang mengatur agar turis asing maupun lokal dikenakan pungutan.
"Dengan Perpres waste to energy dan ini maka akan ada perubahan besar ke depan dalam penanganan sampah," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)