a.AsliKartu Peserta Ujian yang telah disahkan oleh Panitia Ujian pada Verifikasi Berkas Fisik;
b.KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
c. Alat tulis (pulpen).Apabila Kartu Peserta Ujian dan/atau KTP dimaksud hilang, pelamar wajib menyertakan AsliSurat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
Baca Juga: BKN Selesai Verifikasi dan Validasi Data Peserta CPNS 2018
4. Pelamar wajib hadir sesuai dengan sesi,lokasi, dan waktu yang telah ditetapkan. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak dapat mengikuti setiap jenis SKB pada lokasi dan waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur pada pengumuman akhir.
5. Pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin meliputi jasmani dan mental agar dapat mengikuti seluruh jenis SKB dengan baik (makan dan minum secukupnya sebelum tes).