Utang Tembus Rp5.271 Triliun, Kementerian BUMN: Masih Dalam Kondisi Aman

Rikhza Hasan, Jurnalis
Selasa 04 Desember 2018 16:34 WIB
Penjelasan soal Utang BUMN (Foto: KBUMN)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan teliti mengawasi keuangan BUMN dalam mencari dana melalui perbankan dan pasar modal, balik pasar domestik maupun global.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro mengatakan, Kementerian BUMN melalui setiap kedeputian teknis selalu memonitor aksi-aksi korporasi BUMN yang mencari pendanaan.

"Bentuk nyata monitoring di antaranya adalah dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaa (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) setiap perusahaan," kata Aloy, dikutip dari Siaran Pers Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Selain itu, Aloy menambahkan, dari sisi eksternal masing-masing BUMN juga dibantu oleh lembaga rating domestik dan internasional yang dapat menilai kemampuan dalam melakukan leveraging dan dalam mendapatkan pinjaman luar negeri.

Baca Juga: Utang BUMN Capai Rp5.271 Triliun, Ini Rinciannya!

Kemudian, setiap kali melakukan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN), BUMN selalu berkoordinasi dan meminta persetujuan tiga Badan Pemerintah di antaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Kordinator Perekonomian.

Aloysius menerangkan, total liabilitas BUMN per September 2018 (unaudited) mencapai Rp5.271 Triliun, di mana total aset mencapai Rp7.718 Triliun, meningkat Rp508 Triliun dari Rp7.210 Triliun per Desember 2017. Perlu diketahui juga bahwa total utang sebesar Rp5.271 Triliun tersebut didominasi oleh sektor jasa keuangan sebesar Rp3.300 Triliun di mana hampir 75 persennya merupakan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari perbankan.

"Kondisi utang BUMN tersebut masih dalam kondisi yang aman. Bila dibandingkan dengan rata-rata industri mengacu pada data dari Bursa Efek Indonesia, bahwa rasio Debt to Equity BUMN masing-masing sektor masih berada di bawah rata-rata Debt to Equity industri," ujar Aloy.

Misalnya sektor transportasi, rasio DER BUMN sebesar 1,59 kali sementara rata2 industri berada di posisi 1,96 kali. Sektor energi, BUMN 0,71 kali, sementara rata-rata industri 1,12 kali. Sektor telekomunikasi, DER BUMN di posisi 0,77 kali, sementara industri pada posisi 1,29 kali.

Adapun BUMN perbankan yang sedikit di atas industri yaitu sekitar 6 kali, di mana rata-rata industri sebesar 5,66 kali. Begitu pun dengan sektor properti dan konstruksi, DER BUMN mencapai 2,9 kali sedangkan rata-rata industri sekitar 1,03 kali. "Hal tersebut menggambarkan peningkatan ekspansi dalam pembangunan infrastruktur di dalam negeri," tegas Aloy.

Baca Juga: Daftar 10 BUMN dengan Utang Terbesar, BRI Juara dengan Rp1.008 Triliun

Kementerian BUMN pun terus mendorong BUMN untuk selalu berinovasi dalam mencari pendanaan, dengan tidak terpaku pada pendanaan konvensional yang bersifat hutang, seperti hutang perbankan.

"Namun juga yang sifatnya quasi ekuitas, sehingga selain mendapatkan dana segar sekaligus dapat memperkuat struktur permodalan dan neraca BUMN,” ujarnya

Di samping itu, beberapa BUMN telah melantai di bursa efek menjadi perusahaan terbuka dan di antaranya melakukan penerbitan surat hutang melalui pasar modal dalam bentuk instrumen Medium Term Notes (MTN), obligasi domestik, maupun global bonds. Sehingga BUMN-BUMN tersebut turut dituntut untuk menjaga kondisi keuangan, tidak hanya oleh Kementerian BUMN sebagai ultimate shareholder, namun juga oleh pemegang saham publik dan pemegang obligasi BUMN.

"Berbagai alternatif pendanaan telah dilakukan BUMN seperti diantaranya Komodo Bonds, Sekuritisasi Aset, Project Bonds, Perpetual Bonds, hingga Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT). Ke depannya masih akan dikembangkan berbagai inovasi-inovasi pendanaan lainnya seperti KIK DINFRA dan masih banyak lainnya," tutup Aloy.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya