Ini Hak dan Kewajiban PPPK, Gaji Setara PNS hingga Masa Kerja Paling Cepat 1 Tahun

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 09:42 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 juga mengatur mengenak hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP itu, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

“Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 37 ayat (5) PP itu seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

 Baca Juga: Ingin Jadi Pegawai Kontrak di Pemerintahan? Ada 8 Syarat

PPPK sebagaimana dimaksud, lanjut PP ini, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Infografis: mkp)

Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembanga kompetensi pada Instansi Pemerintah.

“Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, kecuali bagi PPPK yang mengemban tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu,” bunyi Pasal 40 ayat (1,2) PP ini.

PP ini juga menegaskan, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

 Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Pegawai Kontrak Setara PNS

Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: a. tanda kehormatan; b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Disiplin

 

Menurut PP ini, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin. Instan Pemerintah pun wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK, serta melaksanakan bebagai upaya peningkatan disiplin.

“PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 51 ayat (3) PP ini.

PP ini juga mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. meninggal dunia; c. atas permintaan sendiri; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPK; atau e. tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya