JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan berharap PP ini bisa menjangkau perawat khususnya terhadap perawat yang sudah lama berstatus sebagai tenaga honorer.
“Kami mengusulkan tentang pengangkatan atau peningkatan kuota Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK. Dan juga kita mengusulkan pengangkatan tenaga honorer yang sudah ada sejak sebelum 2005 itu diangkat sebagai abdi negara,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadillah seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Hal ini dikatakannya usai bersama pimpinan sejumlah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI diterima Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018 sore.
Baca Juga: Ini Hak dan Kewajiban PPPK, Gaji Setara PNS hingga Masa Kerja Paling Cepat 1 Tahun
Harif berharap Presiden bisa mengeluarkan kebijakan sebagaimana dilakukan terhadap bidan dan dokter, namun terhadap perawat belum dilakukan. Meski Presiden tidak secara eksplisit memberikan respon langsung terhadap usulan tersebut, namun Harif memahami Presiden telah mengeluarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK