Setelah Guru, Kini Perawat Minta Kejelasan Status PNS

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 09:49 WIB
Presiden Jokowi Bertemu Dewan Perawat (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan berharap PP ini bisa menjangkau perawat khususnya terhadap perawat yang sudah lama berstatus sebagai tenaga honorer.

“Kami mengusulkan tentang pengangkatan atau peningkatan kuota Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK. Dan juga kita mengusulkan pengangkatan tenaga honorer yang sudah ada sejak sebelum 2005 itu diangkat sebagai abdi negara,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadillah seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Hal ini dikatakannya usai bersama pimpinan sejumlah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI diterima Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018 sore.

 Baca Juga: Ini Hak dan Kewajiban PPPK, Gaji Setara PNS hingga Masa Kerja Paling Cepat 1 Tahun

Harif berharap Presiden bisa mengeluarkan kebijakan sebagaimana dilakukan terhadap bidan dan dokter, namun terhadap perawat belum dilakukan. Meski Presiden tidak secara eksplisit memberikan respon langsung terhadap usulan tersebut, namun Harif memahami Presiden telah mengeluarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK

“Ini mungkin yang menjadi kajian dalam usulan kami,” ujar Harif.

Satu Desa Satu Perawat

Sebelumnya dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadillah mengatakan, PPNI mendukung program pemerintah yang terkait Nawacita yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan kesehatan masyarakat.

Untuk mendukung ketersediaan dan profesi perawat baik dari sisi jumlah, kompetensi, dan sebaran di seluruh Indonesia, PPNI mengusulkan adanya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan.

“Untuk mendukung hal tersebut, kami memahami bahwa ada juga instrumen yang lainnya, yaitu Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan penempatan perawat di desa tersebut,” kata Harif.

 Baca Juga: Ada Aturan Ini, Tenaga Profesional hingga Honorer Bisa Jadi Setara PNS

Menurut Ketua Umum PPNI itu, potensi perawat dengankompetensi, dan jumlah serta kondisi geografis yang ditempati memungkinkan sekali untuk diberdayakan dalam program percepatan derajat kesehatan, yaitu penempatan satu perawat satu desa.

“Jadi kami kira ini tidak sulit, tinggal political will pemerintah karena instrumennya ada,” kata Harif seraya menambahkan, kalau soal anggaran itu ada bisa digunakan Dana Desa atau alokasi Dana desa yang APBD.

Terhadap usulan ini, menurut Harif, Presiden tampak memberikan respek sebagaimana terlihat dari beberapa pertanyaan terkait usulan pengadaan satu desa satu perawat. Dia menyebutkan, pemerintah masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut.

Saat bertemu pengurus PPNI itu, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya