KPR Khusus Milenial Tidak Melihat Besaran Gaji

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2018 09:15 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Share :

Menteri Basuki menjelaskan bahwa skema fasilitas pembiayaan perumahan bagi para milenial akan dimasukkan dalam skema bantuan pembiayaan perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang selama ini tidak bisa memanfaatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) karena adanya batasan maksimal penghasilan sebesar Rp 4 - 7 juta per bulannya sehingga harus menggunakan KPR komersial.

Baca Juga: Adu Suku Bunga Rendah dari 5 Bank KPR, Siapa Juaranya?

Oleh karenanya skema baru nantinya tidak akan dibatasi besaran penghasilannya, suku bunga yang dikenakan di bawah 5%, uang muka 1% dan bantuan uang muka sebesar Rp4 juta. Terkait harga rumah agar senantiasa terjangkau, Menteri Basuki mengatakan akan memanfaatkan tanah pemerintah sebagai solusi, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi para milenial, ASN, TNI, dan Polri serta karyawan BUMN. Harga tanah terutama di kawasan perkotaan menjadi komponen penentu harga rumah yang terbesar.

"(Waktu berjalan cepat), jangan sampai pada saat pensiun, para milenial sekarang termasuk ASN, anggota TNI/Polri dan karyawan BUMN, nantinya masih belum juga memiliki rumah," kata Basuki.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya