Selain tax Amnesty, Robert menambahkan jika pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penurunan tarif lainya. Salah satunya adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 30% menjadi 25%, kemudian ada juga PPh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 1 menjadi 0,5%.
Tak hanya itu tarif PPh orang pun dilakukan penurunan tarif juga oleh pemerintah. Adapun tarif PPh orang sendiri dari tadinya sekitar 35% diturunkan menjadi 30%.
"Tapi artinya, dari dulu selalu memperluas tax base adalah menurunkan tarif. Dan itu secara konsisten dilakukan," ucapnya. (fbn)
(Widi Agustian)