Benarkah Tax Ratio Indonesia Rendah? Ini Kata Ditjen Pajak

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 13:20 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Selain tax Amnesty, Robert menambahkan jika pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penurunan tarif lainya. Salah satunya adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 30% menjadi 25%, kemudian ada juga PPh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 1 menjadi 0,5%.

Tak hanya itu tarif PPh orang pun dilakukan penurunan tarif juga oleh pemerintah. Adapun tarif PPh orang sendiri dari tadinya sekitar 35% diturunkan menjadi 30%.

"Tapi artinya, dari dulu selalu memperluas tax base adalah menurunkan tarif. Dan itu secara konsisten dilakukan," ucapnya. (fbn)

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya