Benarkah Tax Ratio Indonesia Rendah? Ini Kata Ditjen Pajak

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 13:20 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

BOGOR - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno secara tidak langsung mengkritisi rendahnya ratio pajak Indonesia saat ini. Oleh karena itu, jika mereka terpilih akan menurunkan tarif pajak untuk meningkatkan tax ratio.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, memang tax ratio Indonesia saat ini tergolong rendah. Angka tax ratio Indonesia sendiri berada di kisaran 12,2%.

Meskipun begitu lanjut Robert, bukan hanya Indonesia saja yang memiliki angka tax ratio yang rendah. Negara-negara lain di dunia juga mengalami hal serupa.

Baca Juga: Prabowo Sandi Ingin Turunkan Tarif Pajak, Jokowi-JK Sudah Lebih Dulu

"Tapi perlu kita sampaikan bahwa tax Ratio tahun depan 12,2% tergolong rendah dimana pun sebenarnya luxury untuk memberikan kebijakan yang mengurangi. Di banyak internasional dibawah 15%," ujarnya dalam acara media gathering di Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018) malam.

Oleh karena itu lanjut Robert, pemerintah melakukan beberapa kebijakan. Termasuk penurunan tarif pajak seperti apa yang di janjikan oleh Prabowo Sandi. Sebagai salah satu contohnya adalah adanya Tax Amnesty (Pengampunan pajak).

Adapun lewat program tax Amnesty memberikan tarif sebesar 2% bagi yang sudah melaporkan hartanya ke DJP. Sementara bagi yang belum melaporkan dikenakan tarif sebesar 3 hingga 4%.

"Tapi kan itu (sudah) dilakukan di 2015:2017 kan dilakukan tax amnesty karena mau buka rahasia bank. Jadi ide itu sudah dijalankan," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Mau Turunkan Tarif Pajak, Dirjen Pajak: Tax Ratio Bisa Turun

Selain tax Amnesty, Robert menambahkan jika pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penurunan tarif lainya. Salah satunya adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 30% menjadi 25%, kemudian ada juga PPh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 1 menjadi 0,5%.

Tak hanya itu tarif PPh orang pun dilakukan penurunan tarif juga oleh pemerintah. Adapun tarif PPh orang sendiri dari tadinya sekitar 35% diturunkan menjadi 30%.

"Tapi artinya, dari dulu selalu memperluas tax base adalah menurunkan tarif. Dan itu secara konsisten dilakukan," ucapnya. (fbn)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya