"Bank itu pasti ada kondisi likuditas jangka pendek. Tugas BI menerbitkan instrumen untuk pendalaman pasar modal jangka pendek, agar likduitas perbankan semakin likuid," jelas dia.
Anwar menyatakan, Sukuk BI dapat diperjualkan kepada antar bank syariah maupun bank umum di pasar sekunder. Sehingga, saat bank syariah membutuhkan likuditas sebelum jatuh tempo maka dapat melakukan penjualan pada bank umum.
Baca Juga: Hadiri Satu Dasawarsa Sukuk Negara, Sri Mulyani Tekankan 2 Hal Penting Bank Syariah
Meski demikian, sukuk terbitan BI ini tak bisa dibeli oleh individu atau secara ritel. Dia menjelaskan, sukuk BI memang bukan untuk menyaingi sukuk terbitan Kemenkeu yang memang menerbitkan instrumen sukuk ritel (sukri).
"Kalau untuk individu mohon maaf tidak bisa. Karena tujuannya bukan saingan dengan Kemenkeu, tapi memang hanya untuk transaksi, untuk kebutuhan likuditas perbankan. Sukuk BI hanya untuk jaga likuditas, bagian dari instrumen moneter BI untuk kontraksi dan ekspansi, juga pendalaman pasar," paparnya.