SURABAYA - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan instrumen baru untuk memperdalam pasar keuangan, yakni Sukuk Bank Indonesia. Sukuk oleh Bank Sentral ini berbeda dari sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Departemen Ekonomi Syariah BI Anwar Bashori menyatakan, sukuk yang diterbitkan Kemenkeu memiliki tenor yang panjang, ketimbang sukuk BI yang hanya bertenor 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan.
"Kalau namanya sukuk yang dikeluarkan Bu Sri Mulyani itu untuk pembiayaan pembangunan dan jangka panjang yakni 3 tahun, 5 tahun, atau lebih," kata dia dalam konferensi pers di ISEF 2018, Grand City, Surabaya, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: BI Akan Terbitkan Sukuk, Ini Alasannya
Di sisi lain, Sukuk BI diterbitkan bukan untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan seperti yang dilakukan pemerintah, melainkan untuk memperdalam pasar keuangan. Maka diyakini, dengan adanya Sukuk BI yang bertenor pendek ni akan membantu likuiditas bank syariah.