Waspada! Ada 404 Penyedia Pinjaman Online Ilegal

Sindonews, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 16:06 WIB
(Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada 404 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) tak berizin atau ilegal yang beredar di Indonesia. OJK melalui Satgas Waspada Investasi pun telah melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana dari fintech tersebut.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah menghentikan kegiatan 404 Fintech P2P ilegal tersebut. Pihaknya juga telah mengumumkan kepada masyarakat nama-nama fintech tersebut.

"Kita memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan BI," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Tak hanya itu, OJK juga telah mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya