Waspada! Ada 404 Penyedia Pinjaman Online Ilegal

Sindonews, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 16:06 WIB
(Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

 Baca juga: LBH dan YLKI Diserbu Pengaduan Pinjaman Online, Begini Modus Penipuannya!


Pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website OJK dan menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.

"Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat. OJ K akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya. (Lily Rusna Fajriah/Sindonews)

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya