OJK-LBH Berantas Pelanggaran Utang Online

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 14:27 WIB
Foto: Taufik Okezone
Share :

"Tetapi kalau ada laporan ada fintech ilegal sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan tindakan memblokir atau melakukan pengumuman kepada masyarakat mengenai fintech ilegal itu," ungkapnya.

 Baca Juga: Asosiasi Dukung Penindakan Hukum Fintech Ilegal

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan bahwa, pertemuan ini, ada dua poin yang OJK hendak mintakan kepada LBH Jakarta. Di mana poin pertama adalah klarifikasi data atau informasi pelanggaran penyelenggara aplikasi pinjaman online.

"Kedua, tindaklanjut penyelesaian permasalahan hukum dan HAM korban aplikasi pinjaman online tersebut," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya