LBH Masih Rahasiakan Fintech Pinjam Online yang Teror Konsumen

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 15:59 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memanggil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terkait pengaduan masyarakat pinjaman online di Wisma Mulia 2, Jakarta. Di mana LBH Jakarta belum bisa menyebutkan 25 pinjaman online yang bermasalah.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, pihaknya, saat ini belum bisa membuka nama-nama aplikasi pinjaman online yang diadukan oleh para korban. Sebab, LBH Jakarta terikat oleh perjanjian kerahasiaan data pelaporan korban.

"Jadi, kami belum bisa memberikan data tersebut. Karena, pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban akan kami rahasiakan," tuturnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

 Baca Juga: OJK-LBH Berantas Pelanggaran Utang Online

Maka itu, lanjut dia, LBH Jakarta akan membutuhkan izin terlebih dahulu kepada dari para korban agar bisa membuka data 25 nama aplikasi pinjol yang bermasalah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya