"Untuk memberikan data kami harus izin dulu dengan korbannya. Karena kalau tidak, maka sama seperti yang sudah dilakukan penyelenggara pinjaman online yang menyebarkan data pribadi, kita pun bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi," ungkapnya.
Baca Juga: Asosiasi Dukung Penindakan Hukum Fintech Ilegal
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018. Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 25 perusahaan pinjaman online.
Adapun ke 25 nama inisial aplikasi pinjol legal yang bermasalah berdasarkan laporan dari LBH Jakarta, yaitu DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.
(Dani Jumadil Akhir)