JAKARTA - Angka backlog atau kesenjangan antara stok dan kebutuhan rumah di Indonesia tercatat mencapai sekitar 11,4 juta unit. Kalangan yang belum memiliki hunian tersebut sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, pemerintah membuat program rumah subsidi.
Pemerintah telah membuat program rumah bersubsidi yang ditujukan kepada MBR agar mereka bisa memiliki hunian dengan cara mencicil dengan berbiaya rendah. Simak hal-hal tentang rumah bersubsidi yang dilansir dari laman CekAja.com:
Harga rumah bersubsidi
Harga rumah bersubsidi di setiap daerah masing-masing berbeda. Pada 2018, harga untuk rumah subsidi di Pulau Jawa dan Sumatera mencapai Rp130 juta. Adapun Pulau Kalimantan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Sulawesi masing-masing Rp142 juta dan Rp136 juta per unit.
Sementara itu, harga untuk Pulau Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabdetabek dipatok Rp148,5 juta. Sisanya yakni Papua dan Papua Barat dipatok Rp205 juta.
Pemerintah berencana mengubah harga rumah bersubsidi pada tahun depan yang relatif akan lebih rendah, dan disesuaikan dengan kelas peminatnya. Sebab, pemerintah menilai kelas MBR ada dua golongan yakni MBR kelas menengah dan MBR kelas bawah.
Baca Juga: Program Satu Juta Rumah Tahun Ini Sudah Berdiri 582.638 Unit
Persyaratan pengajuan
Pemerintah telah menerapkan aturan bagi siapa saja yang berminat memiliki hunian bersubsidi. Beberapa persyaratannya antara lain Anda wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
Anda juga berhak memiliki hunian subsidi jika penghasilan Anda maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun dengan berstatus karyawan tetap dengan masa kerja atau usaha minimal satu tahun. Kemudian Anda belum pernah mengambil KPR dalam 1 KK atau KPR-nya sudah lunas.
Syarat lain bagi yang mau ambil rumah subsidi adalah berusia 21 tahun atau telah menikah sampai 45 tahun. Selain itu, Anda wjaib memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak mengalih tangankan rumah tersebut kepada orang lain dalam waktu lima tahun.
Adapun beberapa ketentuan saat mengajukan KPR Subsidi antara lain sebagai berikut:
• Fotokopi KTP (suami & istri). Aturan terbaru mengharuskan konsumen memiliki e-KTP agar bisa dicocokkan dengan data disdukcapil.
• Usia 21 tahun – 45 tahun
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi surat nikah
• Fotokopi NPWP
• Fotokopi SPT PPh 21
• Fotokopi rekening tabungan 3 bulan
• Surat keterangan belum memiliki rumah (ttd + cap lurah)
• Surat keterangan kerja (minimal 2 tahun)
• Slip gaji (gaji pokok Rp 2,5 juta – Rp 4 juta)
• Rekening koran 3 bulan terakhir (gaji transfer)