JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol di Januari 2019.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, tak mempermasalahkan kenaikan cukai alkohol tersebut. Menurutnya, hal itu sudah sewajarnya dan memang telah diputuskan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: RI-Malaysia Kompak Antisipasi Penyelundupan Barang di Selat Malaka
"Ya sudah sewajarnya naik cukainya," kata dia saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Untuk diketahui, aturan kenaikan cukai alkohol ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan ini berlaku 1 Januari 2019.