Dalam beleid yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, kenaikan cukai diberlakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar 5% menjadi sebesar Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000 per liter.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Penerimaan Tahun Ini Positif
Sementara, untuk Golongan B yang kadar lebih dari 5% sampai 20% tetap sebesar Rp33 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp44 ribu untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20% atau golongan C juga tetap di harga Rp80 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor.
Menurut Enggar tidak masalah hanya golongan A mengalami kenaikan tarif cukai."Enggak apa-apa, yang minum bir paling dia dia saja. Tapi bir pletok enggak dinaikin," ujarnya sambil berseloroh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)