JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol di Januari 2019.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, tak mempermasalahkan kenaikan cukai alkohol tersebut. Menurutnya, hal itu sudah sewajarnya dan memang telah diputuskan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: RI-Malaysia Kompak Antisipasi Penyelundupan Barang di Selat Malaka
"Ya sudah sewajarnya naik cukainya," kata dia saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Untuk diketahui, aturan kenaikan cukai alkohol ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan ini berlaku 1 Januari 2019.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, kenaikan cukai diberlakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar 5% menjadi sebesar Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000 per liter.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Penerimaan Tahun Ini Positif
Sementara, untuk Golongan B yang kadar lebih dari 5% sampai 20% tetap sebesar Rp33 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp44 ribu untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20% atau golongan C juga tetap di harga Rp80 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor.
Menurut Enggar tidak masalah hanya golongan A mengalami kenaikan tarif cukai."Enggak apa-apa, yang minum bir paling dia dia saja. Tapi bir pletok enggak dinaikin," ujarnya sambil berseloroh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)