JAKARTA - Melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan menaikan tarif cukai minuman beralkohol yang berlaku pada 2019. Hal itu tarif cukai Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol menjadi Rp1.000 per gram.
Selain itu, lanjut Nufransa, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selama ini berlaku adalah untuk jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106).
"Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp1.000 per gram," pungkasnya.
Baca Selengkapnya : Sri Mulyani Naikkan Cukai Alkohol, Berlaku Mulai 2019
(Kurniasih Miftakhul Jannah)