Baca Juga: Top Up Fintech Akan Diwajibkan Lewat Rekening Bank
Selain e-digital, pengaduan banyak juga muncul dari trasnportasi. Ardiansyah mengungkapkan bahwa pada transportasi ojek online kepastian hukumnya belum jelas, karena menurut peraturan kendaraan roda dua bukan termasuk alat transportasi umum. Insiden PK pada transportasi lainnya yakni udara, seperti kecelakaan pesawat Lion Air dan kecelakaan transportasi laut dilihat dari kelaikan wahana.
Ardiansyah menyebut, pihaknya mencermati masih belum memadainya kebijakan dan pengaturan yang menjamin adanya kepastian hukum bagi pengguna konsumen, pengemudi dan pelaku usaha. Hal ini terkait erat dengan kebijakan, pengaturan dan kepastian hukum yang menyangkut sistem transaksi elektronik, fintech, dan kerhasiaan data pribadi.
"Insiden yang terjadi atas sektor jasa transportasi, BPKN melihat bahwa aspek disiplin regulator dan membina dan mengawasi sektor dan pelaku sektor transportasi menjadi faktor utama untuk mengurangi insiden kecelakaan sektor ini," tuturnya. (Raka Dwi Novianto)
(Feby Novalius)